Reformasi Penjaminan Mutu: UIN KHAS Jember Siapkan Implementasi Permendiktisaintek 39/2025 dengan Siklus PPEPP dan Penguatan SPMI

Lembaga Penjaminan
Mutu, 14 Oktober 2025, Sebagai langkah strategis dalam menguatkan kualitas dan
daya saing pendidikan tinggi, UIN KHAS Jember menyambut ditetapkannya
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi yang resmi diundangkan pada 2 September 2025.
Permendiktisaintek
39/2025 menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 53/2023) dan
membawa sejumlah pembaruan penting. Regulasi ini tidak hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan mutu
pendidikan tinggi harus didasarkan pada standar nasional (SN-Dikti) tetapi juga
menuntut agar perguruan tinggi mampu melampaui standar nasional, mengadopsi
fleksibilitas kurikulum, dan memperkuat orientasi internasionalisasi.
Untuk menjawab tuntutan ini, kampus telah menyiapkan agenda implementasi
melalui siklus PPEPP (Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian &
Peningkatan). Dalam kerangka tersebut, unit‐mutu institusi (LPM/SPMI) akan menjalankan
tahapan sebagai berikut:
- Penetapan Standar — Menetapkan standar mutu internal yang selaras
dengan SN-Dikti dan regulasi baru, serta menyusun indikator kinerja,
target capaian, dan pedoman SPMI.
- Pelaksanaan — Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian,
pengabdian, layanan dan tata kelola sesuai standar yang ditetapkan.
- Evaluasi
— Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian mutu, audit internal,
dan pelaporan hasil.
- Pengendalian dan
Peningkatan — Menindaklanjuti temuan evaluasi dengan
rencana perubahan (RTL), memperbarui standar/SOP, serta meningkatkan
budaya mutu secara berkelanjutan.
Sejalan dengan siklus ini, kampus juga memperkuat SPMI sebagai mekanisme
internal yang sistemik dan berkelanjutan, yang bertugas mengoordinasikan dan
menjamin bahwa seluruh unit akademik dan non-akademik menjalankan penjaminan
mutu secara kolektif. Permendiktisaintek 39/2025 menegaskan bahwa
SPMI dan SPME (penjaminan mutu eksternal) harus berjalan secara sinergis dengan
transparansi dan akuntabilitas data.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi menegaskan bahwa "Permendiktisaintek ini adalah komitmen kita
untuk menghadirkan perguruan tinggi yang kokoh, adaptif, dan berdampak bagi
bangsa."
Sebagai langkah awal, UIN KHAS Jember telah menggelar Sosialisasi
Permendiktisaintek 39/2025 dan workshop internal SPMI pada tanggal 14 Oktober
2025, dengan melibatkan pimpinan fakultas, pimpinan pascasarjana, Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM), prakarsa program studi, dan tim audit mutu internal (AMI). Kegiatan
tersebut membahas perubahan regulasi, implikasi bagi kampus, dan langkah‐langkah implementasi dalam satu hingga dua
tahun ke depan.
Kampus menetapkan periode
transisi dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan, standar, sistem, dan
pelaporan internal sesuai regulasi baru. Hingga 2027, semua unit diharapkan
telah sepenuhnya mengadopsi siklus PPEPP dan menggunakan sistem SPMI yang
terintegrasi dengan sistem informasi mutu dan data nasional.
Dengan komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu, UIN KHAS Jember
berharap dapat memperkuat posisi sebagai institusi perguruan tinggi yang unggul,
relevan, dan berdaya saing global sekaligus mendukung misi nasional dalam
membentuk lulusan yang profesional, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan
masa depan. (Sur)
Tag :