Reformasi Penjaminan Mutu: UIN KHAS Jember Siapkan Implementasi Permendiktisaintek 39/2025 dengan Siklus PPEPP dan Penguatan SPMI

Home >Berita >Reformasi Penjaminan Mutu: UIN KHAS Jember Siapkan Implementasi Permendiktisaintek 39/2025 dengan Siklus PPEPP dan Penguatan SPMI
Reformasi Penjaminan Mutu: UIN KHAS Jember Siapkan Implementasi Permendiktisaintek 39/2025 dengan Siklus PPEPP dan Penguatan SPMI
Preview

Lembaga Penjaminan Mutu, 14 Oktober 2025, Sebagai langkah strategis dalam menguatkan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi, UIN KHAS Jember menyambut ditetapkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang resmi diundangkan pada 2 September 2025.

Permendiktisaintek 39/2025 menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 53/2023) dan membawa sejumlah pembaruan penting. Regulasi ini tidak hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan mutu pendidikan tinggi harus didasarkan pada standar nasional (SN-Dikti) tetapi juga menuntut agar perguruan tinggi mampu melampaui standar nasional, mengadopsi fleksibilitas kurikulum, dan memperkuat orientasi internasionalisasi.

Untuk menjawab tuntutan ini, kampus telah menyiapkan agenda implementasi melalui siklus PPEPP (Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian & Peningkatan). Dalam kerangka tersebut, unitmutu institusi (LPM/SPMI) akan menjalankan tahapan sebagai berikut:

  1. Penetapan Standar — Menetapkan standar mutu internal yang selaras dengan SN-Dikti dan regulasi baru, serta menyusun indikator kinerja, target capaian, dan pedoman SPMI.
  2. Pelaksanaan — Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian, layanan dan tata kelola sesuai standar yang ditetapkan.
  3. Evaluasi — Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian mutu, audit internal, dan pelaporan hasil.
  4. Pengendalian dan Peningkatan — Menindaklanjuti temuan evaluasi dengan rencana perubahan (RTL), memperbarui standar/SOP, serta meningkatkan budaya mutu secara berkelanjutan.

Sejalan dengan siklus ini, kampus juga memperkuat SPMI sebagai mekanisme internal yang sistemik dan berkelanjutan, yang bertugas mengoordinasikan dan menjamin bahwa seluruh unit akademik dan non-akademik menjalankan penjaminan mutu secara kolektif. Permendiktisaintek 39/2025 menegaskan bahwa SPMI dan SPME (penjaminan mutu eksternal) harus berjalan secara sinergis dengan transparansi dan akuntabilitas data.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa "Permendiktisaintek ini adalah komitmen kita untuk menghadirkan perguruan tinggi yang kokoh, adaptif, dan berdampak bagi bangsa."

Sebagai langkah awal, UIN KHAS Jember telah menggelar Sosialisasi Permendiktisaintek 39/2025 dan workshop internal SPMI pada tanggal 14 Oktober 2025, dengan melibatkan pimpinan fakultas, pimpinan pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), prakarsa program studi, dan tim audit mutu internal (AMI). Kegiatan tersebut membahas perubahan regulasi, implikasi bagi kampus, dan langkahlangkah implementasi dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Kampus menetapkan periode transisi dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan, standar, sistem, dan pelaporan internal sesuai regulasi baru. Hingga 2027, semua unit diharapkan telah sepenuhnya mengadopsi siklus PPEPP dan menggunakan sistem SPMI yang terintegrasi dengan sistem informasi mutu dan data nasional.

https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2025/09/salinan-Permendiktisaintek-Nomor-39-Tahun-2025-1.pdf

Dengan komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu, UIN KHAS Jember berharap dapat memperkuat posisi sebagai institusi perguruan tinggi yang unggul, relevan, dan berdaya saing global sekaligus mendukung misi nasional dalam membentuk lulusan yang profesional, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Sur)

 


Tag :

Diposting Pada : 26 Oktober 2025, 07:53 | Oleh : Suryadi
Dilihat : 165