Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52 ayat (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningktakan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan bekelanjutan; ayat (2) melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penjaminan mutu di IAIN Jember, maka diperlukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Jember guna ini memiliki visi, misi, tugas pokok, fungsi dan lingkup kerja yang diuraikan dibawah ini.
Visi :
- Membangun atmosfir budaya Mutu di Lingkungan IAIN Jember guna Mendorong Tercapainya Visi IAIN Jember
Misi :
- Membangun dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu berbasis ISO 9001:2008 yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus IAIN Jember;
- Mengembangkan standar mutu akdemik dan non akademik dilingkungan IAIN Jember berdasarkan sistem penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik non akademik;
- Mengembangkan dan melaksanakan audit internal mutu akademik dan non akademik di IAIN Jember;
- Mengawal proses perbaikan mutu secara berkelanjutan di lingkungan IAIN Jember.