Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52 ayat (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningktakan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan bekelanjutan; ayat (2) melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penjaminan mutu di UIN KIai Haji Achmad Siddiq Jember, maka diperlukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember memiliki visi, misi, dan Tujuan, yang diuraikan dibawah ini.
Visi :
Membangun atmosfir budaya Mutu di Lingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember guna Mendorong Tercapainya Visi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Misi :
- Membangun dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu berbasis ISO 9001:2008 yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Mengembangkan standar mutu akdemik dilingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berdasarkan sistem penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik;
- Mengembangkan dan melaksanakan audit internal mutu akademik dan non akademik di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Mengawal proses perbaikan mutu secara berkelanjutan di lingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Tujuan :
- Memastikan komitmen para pemimpin UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember terhadap implementasi penjaminan mutu;
- Memastikan terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana dan berkelanjutan;
- Memastikan kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
- Memastikan terlaksananya pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi.