lpm@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Sejarah LPM

Home >Halaman >Sejarah LPM

IAIN Jember adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi IAIN Jember. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Sejarah IAIN Jember  dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan harus ada penjaminan mutu Perguruan Tinggi sehingga ketika masih STAIN dinamakan Unit Peningkatan Mutu Akademik (UPMA) lalu berkembang menjadi Pusat penjaminan Mutu pendidikan (PPMP) . Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 174 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember, pasal 20 tertuang tentang Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Jember sebagai lembaga struktural unsur penunjang dalam organisasi STAIN Jember. dan Ketika sudah alih status menjadi IAIN Jember menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Kewajiban IAIN Jember melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistemats, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas;
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Jember adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di IAIN Jember, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.

Berita Terbaru

UIN KHAS Jember Menghadirkan Asesor PT: Review Borang Akreditasi Perguruan Tinggi
02 Apr 2024By adminlpm
LPM Review Kurikulum Outcome Based Education (OBE) Mengacu Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
15 Mar 2024By adminlpm
Rapat Koordinasi Akreditasi Pergurruan Tinggi (APT) Untuk Menuju Perguruan Tinggi yang Unggul
15 Mar 2024By adminlpm

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;