Rapat Senat UIN KHAS Jember Review dan Sahkan Renstra 2025–2029 di Hotel Santika Surabaya

Home >Berita >Rapat Senat UIN KHAS Jember Review dan Sahkan Renstra 2025–2029 di Hotel Santika Surabaya
Rapat Senat UIN KHAS Jember Review dan Sahkan Renstra 2025–2029 di Hotel Santika Surabaya
Preview

Surabaya, 29 Oktober 2025 – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan Rapat Senat Universitas dengan agenda Review dan Pengesahan Rencana Strategis (Renstra) UIN KHAS Jember Tahun 2025–2029, bertempat di Hotel Santika, Surabaya, pada tanggal 27–29 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni., S.Ag M.M., beserta jajaran pimpinan universitas, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. M. Khusna Amal., M.Ag.; Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Ainur Rafiq, M.Ag.; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. H. Khoirul faizin, M.Ag; serta Kepala Biro AUPK, Dr. H. Nawawi., M.Fil.I. Turut hadir pula Ketua dan Sekretaris Senat, para anggota Senat, serta perwakilan dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Perencanaan.

Selama tiga hari pelaksanaan, rapat berjalan dengan suasana akademik yang konstruktif. Agenda diawali dengan pemaparan draf Renstra UIN KHAS Jember 2025–2029 oleh tim penyusun, yang memuat visi, misi, arah kebijakan strategis, serta sasaran program prioritas universitas. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi review menyeluruh terhadap setiap bab, mencakup indikator kinerja utama (IKU), strategi implementasi, dan mekanisme pemantauan serta evaluasi (monev).

Dalam sambutannya, Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni., S.Ag M.M, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra periode 2025–2029 merupakan upaya strategis untuk memperkuat tata kelola dan arah pembangunan universitas di masa depan. “Renstra ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi kompas bagi seluruh unit kerja untuk mewujudkan visi UIN KHAS sebagai universitas Islam unggul, berdaya saing, dan berkarakter moderat,” tegasnya.


Setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan terhadap hasil evaluasi Renstra periode sebelumnya serta acuan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, rapat ditutup dengan pengesahan Renstra UIN KHAS Jember 2025–2029 oleh Senat Universitas. Dokumen ini secara resmi ditetapkan dengan beberapa catatan penyempurnaan redaksional yang akan difinalisasi oleh LPM bersama Perencanaan dan disampaikan kepada seluruh unit kerja untuk ditindaklanjuti melalui Rencana Operasional (Renop) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Melalui pengesahan Renstra ini, diharapkan seluruh civitas akademika UIN KHAS Jember semakin memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip mutu, integritas, dan keberlanjutan, menuju kampus Islam unggul yang memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat. (Sur)

 


Tag :

Diposting Pada : 29 Oktober 2025, 15:09 | Oleh : Suryadi
Dilihat : 62