Akademik

Respons Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, LPM UIN KHAS Jember Lakukan Studi Banding ke UIN Salatiga

Bagikan:
Respons Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, LPM UIN KHAS Jember Lakukan Studi Banding ke UIN Salatiga

Dalam rangka memperkuat tata kelola penjaminan mutu dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember melaksanakan kegiatan Peningkatan Mutu LPM melalui Benchmarking ke UIN Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis sampai Sabtu, 3–5 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPM untuk terus melakukan pembelajaran kelembagaan, pertukaran praktik baik, dan penguatan sistem mutu yang adaptif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan institusi.

Delegasi LPM UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dipimpin oleh Dr. H. Mursalim, M.Ag. selaku Ketua LPM, didampingi Dr. Suryadi, M.A. selaku Sekretaris LPM, Muhibbin selaku Kepala Pusat Standar, dan Zeiburhanus Saleh selaku Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran. Kehadiran unsur pimpinan dan kepala pusat tersebut dimaksudkan agar hasil benchmarking dapat ditelaah secara komprehensif, khususnya pada aspek kebijakan penjaminan mutu, pengembangan standar, kurikulum, inovasi pembelajaran, audit, monitoring dan evaluasi, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Kunjungan benchmarking diterima dengan baik oleh jajaran LPM UIN Salatiga dan disambut langsung oleh Ketua LPM UIN Salatiga, Prof. Budiyono, beserta tim. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif melalui pertukaran pengalaman mengenai tata kelola penjaminan mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum berbagi dokumen dan prosedur, tetapi lebih jauh menjadi ruang untuk memahami bagaimana sistem penjaminan mutu dapat benar-benar diterapkan sebagai bagian dari budaya kerja institusi.

Salah satu pembahasan utama dalam kegiatan benchmarking adalah Surveillance ISO 9001:2015. Pembahasan diarahkan pada pentingnya memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang telah dibangun tidak berhenti pada tahap sertifikasi, tetapi terus dipelihara, dievaluasi, dan ditingkatkan. Surveillance menjadi instrumen penting untuk melihat konsistensi penerapan sistem manajemen mutu, efektivitas proses, ketercapaian sasaran mutu, pengendalian dokumen, penanganan ketidaksesuaian, tindakan korektif, manajemen risiko, serta tindak lanjut atas hasil audit dan evaluasi sebelumnya.

Bagi LPM UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, pembahasan mengenai Surveillance ISO 9001:2015 memberikan penguatan bahwa implementasi ISO perlu semakin diintegrasikan dengan pelaksanaan SPMI dan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Dokumen mutu tidak semata-mata menjadi kelengkapan administratif, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja, bukti objektif, hasil evaluasi, dan tindak lanjut yang dapat diukur. Dengan demikian, sistem ISO dan SPMI dapat saling memperkuat dalam membangun tata kelola universitas yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Pembahasan penting lainnya berkaitan dengan perkembangan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Jadi, secara regulatif lebih tepat dinyatakan bahwa Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 mengubah sebagian ketentuan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, bukan menggantikannya secara keseluruhan. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 16 Juli 2026.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh sejumlah ketentuan mengenai program studi, mekanisme akreditasi, BAN-PT, Dewan Eksekutif, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), serta ketentuan peralihan. Sementara itu, struktur utama sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, SPMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetap menjadi bagian penting dalam kerangka penjaminan mutu.

Sebagai Ketua LPM, saya memandang bahwa perubahan regulasi tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret di tingkat institusi. LPM perlu melakukan review terhadap kebijakan SPMI, standar mutu, manual mutu, SOP, instrumen audit, indikator kinerja, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta sistem pendampingan akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Penyesuaian tersebut penting agar implementasi penjaminan mutu di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tetap selaras dengan regulasi terbaru dan mampu merespons perubahan mekanisme akreditasi secara tepat.

Kegiatan benchmarking juga mempertegas bahwa mutu bukan hanya menjadi tanggung jawab LPM. LPM berperan sebagai penggerak, pengawal, dan pengendali sistem penjaminan mutu, tetapi seluruh fakultas, program studi, lembaga, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa merupakan bagian dari pelaksana dan penjaga mutu universitas. Budaya mutu akan terbentuk apabila setiap kegiatan direncanakan berdasarkan standar, dilaksanakan secara konsisten, didokumentasikan, dievaluasi berdasarkan data, ditindaklanjuti, dan terus ditingkatkan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, LPM UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember perlu melakukan pemetaan hasil benchmarking dalam bentuk praktik baik, kondisi eksisting, kesenjangan, rekomendasi, rencana tindak lanjut, penanggung jawab, dan target waktu penyelesaian. Prioritas tindak lanjut diarahkan pada kesiapan Surveillance ISO 9001:2015, integrasi ISO dengan PPEPP, penyempurnaan dokumen dan standar mutu, penguatan audit dan monitoring evaluasi, serta penyesuaian sistem akreditasi terhadap Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.

Sebelumnya Selanjutnya