Lembaga Penjminan Mutu UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen Tahun 2025

JEMBER-Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pagi ini menggelar
kegiatan sosialisasi dan Koordinasi data bakal calon peserta sertifikasi dosen
(Serdos) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2025, Jum’at (10/10/2025).
Bakal calon peserta sertifikasi ini di
khususkan bagi para dosen di lingkungan UIN KHAS Jember yang belum memperoleh
sertifikasi pendidik, peserta yang mengajukan dilakukan secara online. Kegiatan
ini dilakukan secara online dan di hadiri langsung oleh Wakil Rektor I UIN KHAS
jember Prof. Dr. M. Khusna Amal., M.Ag. Berdasarkan data, jumlah pendaftar di
google form terdapat 120 pendaftar.
Peserta yang berkesempatan mendaftar kali ini
dari unsur dosen baik PNS, PPPK maupun DTB-PNS. Mengawali sosialisasi, Dr. H. Mursalim,
M.Ag ketua LPM yang di dampingi oleh Sekretaris LPM Dr. Suryadi, M.A sebagai
pemateri sosialisasi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk amanat
undang-undang yang harus dipatuhi. Karena dalam mewujudkan pendidikan nasional
yang profesional maka setiap pendidik harus memiliki sertifikat kelayakan
mengajar sebagai dosen atau yang biasa disebut dengan Serdos.
Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat
pendidik maka harus segera mengurusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pertemuan ini setidaknya bisa memberikan motivasi dan dorongan agar
bisa segera mengurus sertifikasinya demi tercapainya pendidikan yang unggul dan
bereputasi internasional.
Selanjutnya sekretaris LPM menjelaskan skala
prioritas pengusulan serdos dan memaprkan nama-nama yang menjadi bakal calon
dan Setiap dosen yang mendaftar harus memenuhi persyaratan yaitu sudah memiliki
NIDN atau NUPTK, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, memiliki
masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut, memenuhi
beban kerja dosen. Aturan ini tertera pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama No 90 Tahun 2025. (Sur)
Tag : Berita Terkini