Lembaga Penjminan Mutu UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen Tahun 2025

Home >Berita >Lembaga Penjminan Mutu UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen Tahun 2025
Lembaga Penjminan Mutu UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen Tahun 2025
Preview

JEMBER-Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pagi ini menggelar kegiatan sosialisasi dan Koordinasi data bakal calon peserta sertifikasi dosen (Serdos) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2025, Jum’at (10/10/2025).

Bakal calon peserta sertifikasi ini di khususkan bagi para dosen di lingkungan UIN KHAS Jember yang belum memperoleh sertifikasi pendidik, peserta yang mengajukan dilakukan secara online. Kegiatan ini dilakukan secara online dan di hadiri langsung oleh Wakil Rektor I UIN KHAS jember Prof. Dr. M. Khusna Amal., M.Ag. Berdasarkan data, jumlah pendaftar di google form terdapat 120 pendaftar.

Peserta yang berkesempatan mendaftar kali ini dari unsur dosen baik PNS, PPPK maupun DTB-PNS. Mengawali sosialisasi, Dr. H. Mursalim, M.Ag ketua LPM yang di dampingi oleh Sekretaris LPM Dr. Suryadi, M.A sebagai pemateri sosialisasi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk amanat undang-undang yang harus dipatuhi. Karena dalam mewujudkan pendidikan nasional yang profesional maka setiap pendidik harus memiliki sertifikat kelayakan mengajar sebagai dosen atau yang biasa disebut dengan Serdos. 

Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik maka harus segera mengurusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui pertemuan ini setidaknya bisa memberikan motivasi dan dorongan agar bisa segera mengurus sertifikasinya demi tercapainya pendidikan yang unggul dan bereputasi internasional.

Selanjutnya sekretaris LPM menjelaskan skala prioritas pengusulan serdos dan memaprkan nama-nama yang menjadi bakal calon dan Setiap dosen yang mendaftar harus memenuhi persyaratan yaitu sudah memiliki NIDN atau NUPTK, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut, memenuhi beban kerja dosen. Aturan ini tertera pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 90 Tahun 2025. (Sur)


Tag : Berita Terkini

Diposting Pada : 11 Oktober 2025, 11:20 | Oleh : Suryadi
Dilihat : 66