Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Diaudit SPI Terkait Kepatuhan Anggaran dan Kegiatan Tahun 2025

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan kegiatan audit internal yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Audit ini difokuskan pada aspek kepatuhan anggaran dan pelaksanaan kegiatan LPM Tahun Anggaran 2025.
Audit yang dilaksanakan pada tahun 2026 tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal institusi. Selain itu, audit juga mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan LPM selama tahun 2025.
Tim auditor SPI melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta bukti pendukung kegiatan. Proses audit berlangsung secara objektif dan profesional melalui tahapan klarifikasi, verifikasi dokumen, serta diskusi dengan pengelola kegiatan di lingkungan LPM.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu menyampaikan bahwa audit internal ini merupakan bagian penting dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sejalan dengan prinsip penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP). LPM berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan administrasi, kualitas pengelolaan anggaran, serta mutu pelaksanaan program kerja.
Sementara itu, pihak SPI menegaskan bahwa audit ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif guna mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola LPM ke depan.
Dengan dilaksanakannya audit ini, diharapkan LPM semakin memperkuat budaya mutu, transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung pencapaian visi dan misi institusi secara berkelanjutan.
Tag :