Rektor UIN KHAS Jember dan Sekretaris LPM Mengikuti FGD Peningkatan Mutu Akreditasi Perguruan Tinggi
Jakarta, Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mengikuti Focus Group Discussion Penguatan Kelembagaan Melalui Peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan bersama 58 pimpinan PTKIN se-Indonesia pada tanggal 17 – 19 September 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Gambir Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag (Dirjen Pendis), Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (Direktur PTKI), Dr. H. Wawan Djunaedi, M.A (Karopeg Kemenag RI), dan Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T (Sekreatris Jenderal Kemenag R.I) sekaligus menghadirkan Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sebagai pemateri.
Kegiatan Focus Group Discussion dibuka oleh Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi. Dalam arahannya Prof Inung menekankan perlunya penguatan kelembagaan PTKIN seperti perhatian yang serius tentang akreditasi dan internasionalisasi kampus, agar mendapat pengakuan dunia internasional. Untuk mencapai itu kementerian agama sangat apresiasi dan mendorong bahkan menyiapkan anggaran yang signifikan setiap kegiatan yang berorientasi kepada penguatan kelembagaan PTKI.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Wawan Djunaedi, M.A (Karopeg Kemenag RI) tentang sistem kenaikan pangkat dosen dan beberapa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Perguruan Tinggi Keagmaan ada yang masih kosong atau belum ada pelamar.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT., dengan tema “Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dan Sinergi SPMI Perguruan Tinggi”. Prof. Slamet menyampaikan urgensi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pelaksanaan SPM Dikti diawali dengan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau sering disebut dengan istilah PPEPP. Melalui PPEPP yang dilaksanakan secara berkelanjutan, dapat dipastikan suatu perguruan tinggi dapat meraih akreditasi unggul.
Disisi lain beliau juga menyampaikan tentang peraturan Permendikbudristek no 53 Tahun 2023, yang terdiri beberapa indikator yaitu; semua program studi harus memiliki 5 atau 6 dosen homebase sesuai bidang Pendidikan masing-masing, semua program studi harus akreditasi, untuk program doctor guru besar minimal 2 orang, prestasi mahasiswa Tingkat nasional maupun internasional, serta kurikulum yang sudah sesuai yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Rektor UIN KHAS Jember Prod. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M, Ketika diminta pendapatnya mengenai akreditasi Perguruan Tinggi Unggul “akreditasi ini bukan hanya seremonial lima tahunan namun lebih dari itu ini adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu universitas”.
Rektor optimis serta akan terus berusaha untuk memaksimalkan langkah ke depan sebagai bukti dan komitmen bersama yang sudah tertuang dalam Dhasa Cita Rektor UIN KHAS Jember pada point 2 yakni akreditasi unggul dan Internasional. (Sur)