PENINGKATAN MUTU: LPM UIN KHAS Jember Gelar Kegiatan Audit Mutu Internal Berstandar ISO 21001:2018
LPMUINKHAS– Pembukaan dan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada hari Selasa dan Rabu tanggal 18-19 Oktober 2022, Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan Audit Mutu Internal yang di hadiri beberapa Dekan, Direktur, Ketua lembaga dan Kepala Unit Auditee yang nantinya ikut andil dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal yang akan melibatkan 5 Fakultas dan Pascasarjana, yang terdiri dari 39 Prodi dan 9 Unit Kerja yang ada di Lingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. pembukaan AMI di mulai pukul 09.00 WIB secara online di ruang Kabiro AUPK yang dibuka oleh Prof. Dr. Babun Suharto, S.E. M.M selaku Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Suryadi sebagai Staf Audit dan Pengendalian Mutu yang menjadi moderator pada acara tersebut.
Audit Mutu Internal rencananya akan dilaksanakan pada 12-14 Juli 2022. Mundur dari rancana awal yang seharusnya mulai dilaksanakan pada minggu kedua. Dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, Auditor ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan yang sistematis terhadap beberapa Audit apakah kegiatan dalam menjaga mutu pendidikan sudah sesuai standar yang telah ditetapkan atau belum.
Dalam sambutannya prof Babun mengatakan “setiap Audit dilengkapi dengan instrument BAN PT harus menjalini prinsip apa adanya setiap konfirmasi dan pemetaan yang telah dilakukan”.
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan faktor kunci dalam manajemen suatu organisasi untuk dapat memberikan data yang bermanfaat bagi kepentingan evaluasi dan perbaikan/peningkatan efektivitas sistem yang dimiliki. Audit internal juga merupakan pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
AMI yang dilaksanakan di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan, dalam Sistem Manajemen Mutu Akademik, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja. Atas dasar inilah kegiatan AMI pada unit Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan, sedangkan yang bertugas sebagai auditor dengan jumlah 35 orang dengan hasil temuan auditor “on the track” (sesuai dengan ketentuannya) dan kedepannya perlu adanya koordinasi antara Gugus Mutu Fakultas (GMF) dan Unit kendali Mutu (UKM) Prodi.
Hasil AMI tersebut nantinya akan dipaparkan dalam bentuk Laporan Kegiatan Audit Mutu Internal. Laporan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban LPM sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengendalikan mutu yang ada di institusi tidak terkecuali semua unit yang ada di lingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Sementara itu data hasil audit adalah data dari, oleh, dan untuk unit, Lembaga, Fakultas Pascasarjana dan program studi yang ada pada UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Data yang diperoleh dapat menjadi penuntun unit, Lembaga, Fakultas Pascasarjana dan program studi melakukan evaluasi diri, menetapkan rencana tindak lanjut, perencanaan, menetapkan pelaksanaan, monitoring-evaluasi, serta perbaikan terus-menerus untuk mencapai standar mutu dan kriteria yang ditetapkan. Instrumen pada kegiatan ini mengacu pada agenda audit, formulir penilaian borang akreditasi program studi, ceklist auditor, laporan hasil audit, dan saran.
Melalui pelaksanaan AMI ini, unit, Lembaga, Fakultas Pascasarjana dan program studi dapat mengetahui apakah mereka telah memenuhi standar nasional dan apakah mereka telah memenuhi kebutuhan peserta didik. Karena itu, masing-masing perlu dilakukan AMI setiap tahun, sehingga dapat mempergunakan informasi yang dikumpulkan untuk mengarahkan perencanaan menuju peningkatan mutu berkelanjutan.(Sur)