Lembaga Penjaminan Mutu Melakukan Yudisium Laporan Beban Kinerja Dosen Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyelenggarakan yudisium Laporan Beban Kinerja Dosen (LBKD) semester ganjil tahun akademik 2024/2025. Yudisium dihadiri oleh Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Ketua LPM, Sekretaris LPM, seluruh Kapus, Dekan, Asesor BKD dan Gugus Mutu Fakultas (GMF) di lingkungan UIN KHAS Jember.
Sambutan wakil Rektor I Prof. Khusna Amal, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan RBKD maupun LBKD harus sesuai sesuai dengan PO BKD Tahun 2021, dan tentu aplikasi BKD kedepan harus lebih update dan terintegrasi dengan sister. Terlebih kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan usulan Irjen pada tahun kemaren untuk dilaksanakan yudisium BKD, supaya semua pejabatan paham dan tau dosennya yang lulus BKD maupun tidak lulus dalam penilaian Asesor BKD.
Lebih tegas lagi beliau menyampaikan bagi dosen yang tidak mealporan BKD sesuai dengan waktu yang ditentukan maka ditinggal saja dan dilakukan SK susulan.
Dalam laporannya Ketua LPM UIN KHAS Jember Bapak Mursalim menyampaikan penyebab ketidakluluasan dosen ada dua kategori yakni karena dosen yang kurang paham terhadap aturan PO BKD dan juga dosen tidak mau berusahan untuk menginput data sesuai yang ada. Padahal sebelum kegiatan ini, LPM sudah melakukan penyamaan persepsi Dosen mengenai SIBKD sesuai dengan PO BKD tahun 2021.
Dalam laporan kapus Audit dan Pengendalian Mutu ibu Dyah Nawangsari, ada beberapa dosen di FTIK yang belum melakukan BKD, dikarenakan dosen tersebut masih sakit. Dan nantinya akan kami lakukan SK susulan pencairan tunjangan sertifikasi dosen.
Sedangkan Sekretaris LPM UIN KHAS Jember bapak Suryadi mengungkapkan banyak dosen yang mengupload berkas tidak sesuai dengan PO BKD tahun 2021. Hal ini bisa menjadi pemicu penilaian asesor untuk dilakukan revisi atau upload ulang sesuai dengan ketentuan yang ada. (Sr)