Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Jember Bahas Percepatan Akreditasi Tahun 2020
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) gelar pembahasan percepatan akreditasi program studi di lingkungan kampus melalui aplikasi online (zoom). Kegiatan percepatan akreditasi ini moderatori oleh Sekretraris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Jember Subakri, M.Pd.I, Selasa (2/06/2020).
Pembahasan percepatan akreditasi ini dibuka oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Jember Dr. H. Saihan., M.Ag. peserta pada kegiatan ini mengundang para Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan I, Rumah Akreditasi dan para ketua program studi di lingkungan IAIN Jember.
Dalam pembahasan percepatan akreditasi ini, pihak Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Jember, mengundang 3 pemateri sekaligus ketiga pemateri tersebut merupakan assesor internal IAIN Jember. ketiga pemateri tersebut adalah Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag, beliau memberikan pemahaman dan perbedaan akreditasi 7 standar dan 9 standar. pemateri kedua adalah Dr. Sri Lumatus, S.Ag., M.H.I beliau menjelaskan tiap kriteria standar dari C1 sampai c9 dan pemateri ketiga adalah Dr. H. Ubaidillah, M.Ag., menjelaskan tentang LKPS dan LED.
Adapun pokok pembahasan pada kegiatan ini, membahas bagaimana percepatan program studi yang belum memiliki akreditasi dapat mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sementara bagi program studi yang telah terakreditasi C untuk dapat mengusulkan reakreditasi. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut IAIN Jember melakukan peralihan status ke UIN KH. Ahmad Shiddiq (UIN KHAS).
Selain permasalahan-permasalahan akreditasi, tujuan lain kegiatan ini untuk mengantisipasi agar proses reakreditasi tidak mendekati masa berlaku akreditasi habis atau minimal 6 bulan sebelumnya.
IAIN Jember sangat mendukung percepatan mendukung percepatan akreditasi program studi yang ada di lingkungan IAIN Jember baik yang belum akreditasi atau yang mau reakreditasi. Pada saat ini seluruh prodi di IAIN Jember ada 10 prodi yang masih memiliki nilia C dan 3 prodi yang belum akreditasi.
Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan tinggi oleh pihak di luar lembaga. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja. (sur)