UIN KHAS Jember Gelar FGD Penyusunan Juknis RPL, Perkuat Strategi Penerimaan Mahasiswa Baru
Lumajang, 29 Oktober 2026 – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 28–29 Oktober 2026, bertempat di Hotel Aston Inn Lumajang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis UIN KHAS Jember dalam mempersiapkan implementasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru yang memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan.
FGD tersebut diikuti oleh berbagai unsur pimpinan dan pengelola akademik di lingkungan UIN KHAS Jember, meliputi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), para Dekan Fakultas, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, unsur Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), Bagian Akademik, serta perwakilan Program Studi yang mengusulkan penyelenggaraan RPL. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem penyelenggaraan RPL yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN KHAS Jember, Prof. Khusna Amal, menegaskan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan salah satu alternatif jalur penerimaan mahasiswa baru yang dapat dikembangkan oleh perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi.
Menurutnya, penyelenggaraan RPL harus dipahami sebagai perluasan akses pendidikan yang tetap mengedepankan prinsip kualitas, kesetaraan, dan akuntabilitas akademik.
Prof. Khusna Amal menegaskan bahwa kehadiran jalur RPL tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mengurangi esensi jalur penerimaan mahasiswa baru secara reguler. Sebaliknya, kedua jalur tersebut diharapkan dapat berjalan secara berdampingan dan saling melengkapi dalam memperluas kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Melalui RPL, masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja, kompetensi profesional, maupun capaian pembelajaran sebelumnya dapat memperoleh pengakuan akademik melalui mekanisme asesmen yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, penyusunan petunjuk teknis menjadi sangat penting agar pelaksanaan RPL memiliki pedoman yang jelas, mulai dari persyaratan calon mahasiswa, proses pendaftaran, asesmen portofolio, penilaian capaian pembelajaran, hingga penetapan hasil rekognisi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN KHAS Jember, Dr. H. Mursalim, menegaskan bahwa penyelenggaraan RPL merupakan salah satu strategi alternatif yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan jumlah peminat dan calon mahasiswa baru di lingkungan UIN KHAS Jember.
Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi menuntut perguruan tinggi untuk terus menghadirkan inovasi layanan akademik yang lebih fleksibel, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja.
Program RPL memberikan peluang bagi masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja dan kompetensi tertentu untuk melanjutkan pendidikan formal tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran yang capaian kompetensinya telah dikuasai dan diakui melalui asesmen.
Dr. H. Mursalim juga menekankan bahwa peningkatan jumlah mahasiswa melalui jalur RPL harus tetap diimbangi dengan penguatan sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaksanaan RPL tidak hanya berorientasi pada peningkatan kuantitas mahasiswa, tetapi juga menjamin kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Dalam konteks tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu memiliki peran penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan RPL dilaksanakan berdasarkan standar akademik, prinsip objektivitas, transparansi, serta mekanisme evaluasi dan pengendalian mutu yang berkelanjutan.
Pemateri kegiatan tersebut Dr. Syamsul hadi., M.Pd Kepala Pusat Kurikulum dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan FGD diarahkan untuk membahas dan menyusun substansi petunjuk teknis pelaksanaan RPL di lingkungan UIN KHAS Jember.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi persyaratan dan mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL, prosedur pengajuan rekognisi, kelengkapan dokumen portofolio, mekanisme asesmen dan validasi bukti capaian pembelajaran, penetapan hasil rekognisi, serta pengelolaan administrasi akademik dan sistem informasi pendukung.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada pembagian tugas dan tanggung jawab antara tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, program studi, asesor, dan unit pengelola sistem informasi agar penyelenggaraan RPL dapat dilaksanakan secara terkoordinasi.
Keterlibatan unsur TIPD dan Bagian Akademik menjadi bagian penting dalam mempersiapkan dukungan administrasi dan layanan digital, sedangkan fakultas dan program studi berperan dalam memastikan kesiapan akademik, kurikulum, serta mekanisme pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi.
Melalui forum diskusi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan juknis sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar operasional, mudah dipahami, dan dapat dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan RPL.
Penyelenggaraan FGD Penyusunan Juknis RPL menjadi bagian dari komitmen UIN KHAS Jember dalam mengembangkan tata kelola pendidikan tinggi yang inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif, program RPL diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperluas akses pendidikan, meningkatkan minat masyarakat untuk melanjutkan studi, serta memperkuat daya saing UIN KHAS Jember di tengah dinamika perkembangan pendidikan tinggi.
Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan draf Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang selanjutnya dapat disempurnakan dan ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi fakultas, pascasarjana, program studi, dan seluruh unit terkait.
Dengan adanya sinergi antara pimpinan universitas, Lembaga Penjaminan Mutu, fakultas, pascasarjana, program studi, dan unit pendukung, UIN KHAS Jember terus berupaya menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat mewujudkan perguruan tinggi yang religius, intelektual, dan profesional.