RTM 2026: Momentum Strategis UIN KHAS Jember dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Perguruan Tinggi
Jember, 4 November 2026 – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun 2026 pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN KHAS Jember. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu, menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI), serta memperkuat komitmen seluruh unsur pimpinan terhadap peningkatan kualitas tata kelola perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Kegiatan RTM Tahun 2026 dihadiri oleh jajaran Top Management UIN KHAS Jember, pimpinan fakultas, pimpinan pascasarjana, kepala unit, ketua lembaga, ketua/koordinator program studi (Kaprodi), Gugus Mutu Fakultas (GMF), serta Auditor Internal. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen organisasi dalam membangun sistem penjaminan mutu yang efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kinerja institusi.
Rapat Tinjauan Manajemen merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang bertujuan mengevaluasi kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas sistem manajemen mutu yang telah diterapkan.
Penyelenggaraan RTM Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya UIN KHAS Jember dalam memastikan bahwa berbagai kebijakan, standar, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan institusi.
Dalam konteks penjaminan mutu, RTM tidak hanya berfungsi sebagai forum penyampaian laporan atau evaluasi administratif, tetapi juga menjadi ruang pengambilan keputusan strategis untuk menentukan arah kebijakan perbaikan dan peningkatan mutu pada periode berikutnya.
Melalui forum ini, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu, capaian sasaran, efektivitas proses kerja, serta berbagai permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan langkah perbaikan yang lebih terarah.
RTM juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan peningkatan mutu didasarkan pada data, bukti objektif, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan RTM Tahun 2026 memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan Ekspos Hasil Temuan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Hasil AMI menjadi salah satu masukan penting dalam proses tinjauan manajemen karena memberikan gambaran mengenai tingkat kesesuaian pelaksanaan standar, efektivitas sistem pengelolaan, serta berbagai aspek yang memerlukan tindakan korektif dan peningkatan.
Melalui RTM, hasil temuan audit diharapkan tidak berhenti pada proses identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan program perbaikan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan temuan audit, menetapkan penanggung jawab, menentukan target waktu penyelesaian, serta memastikan adanya bukti objektif atas tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
Selain itu, analisis terhadap akar penyebab ketidaksesuaian menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas tindakan korektif sehingga permasalahan yang sama tidak kembali terulang pada periode berikutnya.
Dengan pendekatan tersebut, AMI dan RTM menjadi dua instrumen yang saling melengkapi dalam mendukung efektivitas sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
Kehadiran jajaran Top Management, pimpinan fakultas, pascasarjana, unit, lembaga, program studi, Gugus Mutu Fakultas, serta Auditor Internal dalam kegiatan RTM mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas unit dalam membangun budaya mutu.
Sistem penjaminan mutu tidak dapat berjalan secara optimal apabila hanya menjadi tanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan kepemimpinan yang kuat, dukungan kebijakan, ketersediaan sumber daya, serta partisipasi aktif seluruh unsur organisasi.
Dalam hal ini, pimpinan universitas memiliki peran strategis dalam menetapkan arah kebijakan dan memastikan tersedianya dukungan kelembagaan bagi peningkatan mutu.
Pimpinan fakultas, pascasarjana, unit, dan lembaga bertanggung jawab memastikan bahwa standar mutu diterapkan secara konsisten dalam setiap proses penyelenggaraan layanan.
Sementara itu, ketua dan koordinator program studi memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kurikulum, evaluasi hasil pembelajaran, hingga pencapaian kompetensi lulusan.
Gugus Mutu Fakultas berperan dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu pada tingkat fakultas, sedangkan Auditor Internal memberikan kontribusi melalui proses evaluasi independen dan objektif terhadap kesesuaian serta efektivitas penerapan standar.
Sinergi seluruh unsur tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem penjaminan mutu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas institusi.
Penyelenggaraan RTM Tahun 2026 juga menjadi bagian penting dalam penguatan implementasi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai landasan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Dalam siklus tersebut, hasil Audit Mutu Internal merupakan salah satu bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan standar yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, RTM berperan sebagai forum untuk membahas hasil evaluasi, menentukan langkah pengendalian terhadap ketidaksesuaian, serta menetapkan arah peningkatan standar dan kinerja institusi.
Dengan demikian, RTM menjadi penghubung antara hasil evaluasi dengan keputusan manajemen yang berorientasi pada perbaikan dan peningkatan berkelanjutan.
Penguatan siklus PPEPP juga diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma dalam pelaksanaan penjaminan mutu, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemenuhan dokumen menuju pendekatan berbasis kinerja, efektivitas proses, dan dampak nyata terhadap kualitas layanan pendidikan tinggi.
Budaya mutu harus menjadi bagian dari perilaku organisasi, tercermin dalam konsistensi pelaksanaan standar, kedisiplinan pengelolaan dokumen, ketepatan tindak lanjut hasil evaluasi, serta komitmen setiap unit kerja untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan.
Rapat Tinjauan Manajemen juga menjadi forum penting dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan.
Melalui evaluasi kinerja yang terintegrasi, universitas diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kebutuhan pengembangan kelembagaan, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyempurnaan proses layanan, penguatan sistem informasi, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan efektivitas pengendalian risiko.
Berbagai aspek tersebut merupakan bagian penting dalam membangun perguruan tinggi yang adaptif terhadap perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan kualitas pendidikan tinggi.
RTM diharapkan dapat menghasilkan arah perbaikan yang jelas sehingga setiap unit kerja memiliki panduan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan pencapaian sasaran mutu.
Selain itu, hasil RTM diharapkan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program kerja, penentuan prioritas pengembangan, serta penguatan koordinasi antarunit pada periode berikutnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi koordinasi dan pengembangan penjaminan mutu, LPM UIN KHAS Jember terus berupaya memperkuat pelaksanaan SPMI melalui berbagai kegiatan evaluasi, audit internal, pendampingan, monitoring, serta fasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen.
Penyelenggaraan RTM Tahun 2026 merupakan salah satu wujud komitmen LPM dalam mendorong agar hasil evaluasi mutu dapat ditransformasikan menjadi keputusan dan tindakan nyata yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas institusi.
LPM juga menempatkan RTM sebagai instrumen penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa mutu perguruan tinggi bukan hanya diukur dari keberadaan standar dan dokumen, tetapi juga dari konsistensi implementasi, efektivitas pengendalian, serta keberhasilan melakukan peningkatan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan RTM perlu ditindaklanjuti dengan komitmen yang kuat dari setiap pimpinan unit kerja untuk melaksanakan keputusan, memantau progres perbaikan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2026, UIN KHAS Jember memperkuat langkah strategis dalam membangun tata kelola pendidikan tinggi yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan komitmen seluruh unsur pimpinan dalam mengawal pelaksanaan standar, mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil audit, serta memastikan keberlanjutan program peningkatan mutu pada seluruh unit kerja.
Dengan dukungan jajaran Top Management, pimpinan fakultas, pascasarjana, unit, lembaga, program studi, Gugus Mutu Fakultas, dan Auditor Internal, pelaksanaan sistem penjaminan mutu diharapkan semakin terintegrasi dengan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengambilan keputusan strategis universitas.